Minggu, 18 Maret 2012

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan

Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, "demos" berarti rakyat dan "kratos" atau "kratein" berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti "rakyat berkuasa" (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat. Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.


Konsep Demokrasi
Konsep Demokrasi – Trias Politika
Dalam pembagian kekuasaan di pemerintahan, demokrasi biasanya menggunakan prinsip dan konsep demokrasi Trias Politika. Konsep ini merupakan salah satu pilar demokrasi yang prinsipnya adalah membagi kekuasaaan dalam tiga bagian.
Jhon Locke membagi kekuasaan ke dalam tiga hal, yaitu kekusaan legeslatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan federatif. Tiga kekuasaan itu mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda. Kekuasaan legeslatif adalah kekuasaan politik yang berwenang untuk membuat peraturan dan undang-undang. Kekuasaan eksekutif mempunyai tugas untuk melaksanakan undang-undang dan berwenang dalam mengadili. Sedangkan kekuasaan federatif bertugas untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan  dengan negara lain.
Konsep Demokrasi – Pemikiran Montesquieu
Montesquieu berpendapat bahwa tiap cabang kekuasaan itu harus terpisah, baik tugas/fungsi serta alat perlengkapan/organ yang menyelenggarakan. Ia membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga cabang. Sama seperti trias politika namun perbedaannya terletak pada kekuasaan yudikatif yang dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif. Menurut Montesquieu, kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ia memandang bahwa kekuasaan eksekutif berbeda dengan kekuasaan pengadilan karena itulah ia harus berdiri sendiri. Kemudian kekuasaan hubungan luar negeri, yang oleh John Locke merupakan wewnang kekuasaan federatif, dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif.
Bentuk-Bentuk Demokrasi dan Sistem Pemerintahan
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

  • Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan atas kebebasan individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social keagamaan.
Konsekuensi dari system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara bahkan berbagai kebijakan dalam Negara.

  • Demokrasi Satu Partai
Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti Rusia, China, Vietnam.
Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung. Partai revolusioner merupakan hal yang esensial karena partai tersebut merupakan instrument yang dapat menciptakan landasan bagi sosilisme dan komunisme.

  • Demokrasi di Indonesia 
Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945 :

Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
o            Bidang Politik dan Konstitusional:
Demokrasi Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakn supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
o            Bidang Ekonomi
Hakekat demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang antara lain mencakup:
-   Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
-   Koperasi
-   Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
-   Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
Munas III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)
Asas Negara hokum pancasila mengandung prinsip:
o  Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan.
o  Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan lain.
o  Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan.
Simposium Hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Persoalan HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka keharusan untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
  • Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan. 
  • Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
  • Perlunya untuk membina suatu "rapidly expanding economy" (pengembangan ekonomi secara cepat).
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
periode  1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama
pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
Demokrasi Era Reformasi
Dewasa ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Hakekat kekuasaan di tangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.

Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ‘45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1.      Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku. 
2.      Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar