Rabu, 09 Mei 2012

Politik dan Strategi Nasional



    ·   Politik

Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.

Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.


    ·  Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Dalam mendirikan suatu Negara, ada berbagai syarat yang perlu dimiliki, ada dua kelompok syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
  • (syarat primer) yakni Negara harus memiliki rakyat, daerah dan pemerintahan yang berdaulat.
  • (syarat sekunder) yakni mendapatkan pengakuan dari Negara lain.
Kedua hal tersebut penting agar suatu Negara diakui oleh warga nya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat Negara itu berada, serta keberadaan Negara tersebut dapat di akui oleh Negara lain dan apabila mengalami kesulitan dapat dibantu dalam bentuk kerjasama antar Negara.

Pengertian Strategi & Strategi Nasional


    ·   Strategi

Kata "strategi" adalah turunan dari kata dalam bahasa Yunani, stratēgos. Adapun stratēgos dapat diterjemahkan sebagai 'komandan militer' pada zaman demokrasi Athena.

Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan.


    ·   Strategi Nasional

Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai suatu tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.


Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Sedangkan tujuan politik dan strategi nasional Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat. Landasan pemikiran seperti diatas sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Stratifikasi Politik Strategi Nasional dan Daerah

Stratifikasi politik nasional dalam negara republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan ideman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara


2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu

3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebujakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan diatasnya

4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan

5. Tingkat penentu kebijakan daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut gubernur/kepala daerah tingkat I, bupati/kepala daerah tingkat II atau walikota/kepala daerah tingkat II

Civil Society

“Civil society” adalah berbagai paguyuban warga, yang bebas dari campur tangan negara dan para pelaku bisnis raksasa. “Civil society” juga adalah sebuah kesadaran warga untuk memperkuat dirinya (sebagai imbangan terhadap dominasi negara) dalam mengembangkan sebuah masyarakat yang demokratis, bebas, adil dan sejahtera.

Kini–terutama di negara-negara liberal–tingkat kemajuan demokrasi tidak lagi hanya cukup diukur dengan kebebasan pers dan efektivitas partai-partai dalam menggalang aspirasi politik rakyat.Tapi“building block democracy”juga diukur dari seberapa besar dan banyak
organisasi sosial nirlaba yang dibentuk dan dimiliki oleh masyarakat.Dan seberapa jauh pengaruhnya terhadap kemajuan masyarakat itu sendiri.

Selama 35 tahun berkuasa rezim totaliter Orde Baru berhasil merusak dan membungkam kesadaran “civil society” di Indonesia. Nyaris tidak ada organisasi kemasyarakatan yang bebas dari kooptasi negara. Prestasi rezim Orde Baru ini boleh dikatakan jauh melebihi prestasi
rezim totaliter komunis.
Begitu dominannya peranan negara pada masa Orde Baru. Dalam acara “dari desa ke desa”, pak tani tak pernah lupa berterimakasih kepada pemerintah/negara; karena ikan mas, padi, jagung atau apa saja yang ditanamnya, bisa berhasil berkat bantuan pemerintah/negara.

Kini kita telah memasuki sebuah sistem sosial-politik yang lebih liberal dan demokratis. Nyaris sudah tidak terjadi lagi pembredelan terhadap pers. Partai-partai politik bermunculan dan tak perlu lagi mengalami “pembinaan”. Bahkan kita sudah menerapkan pemilihan presiden secara terbuka dan langsung oleh rakyat.

Tapi proses untuk membangun sebuah masyarakat yang adil dan sejahtera itu tidak bisa semata-mata diletakkan hanya ke pundak negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif).

Negara masih terlalu lemah untuk bisa melakukan semua pekerjaan. Dan disamping itu, masih saja mengintai bahaya akan kemungkinan bersekongkolnya para elit negara dalam mendahulukan kepentingannya.
Di sinilah pentingnya kehadiran “civil society”, yang melakukan tugasnya mendampingi negara (tapi tidak menjadi bagian dari negara) dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar